Bea Cukai Bogor Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal

    Bea Cukai Bogor Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal

    KOTA BOGOR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bogor memusnahkan 10 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai sah di halaman Gedung KPPBC TMP A Bogor, Jalan Raya Pajajaran RT 03/RW 04, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Rabu, 12 Agustus 2026.

    Pemusnahan dilakukan untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dari potensi kerugian akibat pelanggaran ketentuan cukai.

    Kegiatan dihadiri Kepala KPPBC TMP A Bogor Chotibul Umam, Babinsa Kelurahan Baranangsiang Serka Asmadi, Danramil 0603/Bogor Timur Kapten Inf Andika Fitriadi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta perwakilan instansi terkait.

    Chotibul Umam mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penindakan selama beberapa bulan terakhir. “Pemusnahan 10 juta batang rokok ilegal merupakan wujud komitmen kami dalam melindungi penerimaan negara dari sektor cukai, ” ujarnya.

    Menurutnya, peredaran rokok tanpa pita cukai sah tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. KPPBC TMP A Bogor akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal.

    Serka Asmadi menegaskan dukungan Babinsa terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal. “Kami hadir untuk mendukung dan menyaksikan proses pemusnahan. Sinergi antara Bea Cukai, aparat kewilayahan, dan masyarakat diperlukan agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan, ” katanya.

    Kapten Inf Andika Fitriadi mengapresiasi kerja sama lintas sektor yang terjalin dalam penindakan barang kena cukai ilegal. “Melalui kegiatan ini, kami berharap kesadaran masyarakat dan pelaku usaha semakin meningkat untuk mematuhi ketentuan cukai yang berlaku, ” ungkapnya.

    Dandim 0606/Kota Bogor Kolonel Kav Gan Gan Rusgandara, S.Hub.Int., M.H.I., menyatakan dukungan jajarannya terhadap langkah KPPBC TMP A Bogor. “Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari produk yang tidak terjamin, ” tegasnya.

    Sebanyak 10 juta batang rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin pemusnah serta disaksikan para tamu undangan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. (PERS)

    chotibul umam serka asmadi kapten inf andika fitriadi kolonel kav gan gan rusgandara kppbc tmp a bogor kodim 0606/kota bogor rokok ilegal pemusnahan barang kena cukai penerimaan negara
    Asmadi03

    Asmadi03

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Baranangsiang Perkuat Sinergi dengan...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Baranangsiang Bubarkan Kerumunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siang Hingga Dini Hari, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Terus Bergerak, Terjang Padamkan Api di Lahan Gambut
    Pangdam IV/Diponegoro Ziarah ke Makam Pangeran Diponegoro di Makassar
    TNI Gencarkan Penyuluhan Door to Door Cegah Karhutla di Kabupaten Sambas
    HUT Ke-81 TNI Dimeriahkan TNI Fair hingga Parade dan Defile Alutsista
    Panglima TNI Tandatangani Nota kesepahaman Dengan Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa

    Ikuti Kami